Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.06/2019 tentang Pentunjuk Teknis Fungsional Penata Laksana Barang bahwa Penilaian dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
- Klik tautan ini jika PDF di atas tidak muncul.