Pelayanan PTSP BMKG Secara Online
Yth. Pelanggan PTSP BMKG
Menindaklanjuti Surat Edaran MENPAN RB Nomor. 19 Tahun 2020 dan Instruksi Kepala BMKG Nomor : INS.2/KB/III/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka kami sampaikan bahwa :
- Terhitung sejak tanggal 16 Maret - 5 April 2020 pelayanan di PTSP BMKG hanya dapat dilayani secara online melalui email ptsp.bmkg.go.id dan website ptsp.bmkg.go.id
- Pengajuan permohonan silahkan mengakses website www.ptsp.bmkg.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu
- Bagi pemohon yang sudah dalam status menunggu dokumen hasil layanan, maka pengambilan dokumen layanan hanya akan kami kirim melalui email
- Untuk penjelasan lengkap bisa ditanyakan melalui email ptsp.bmkg.go.id atau kolom chat yang tersedia pada website ptsp.bmkg.go.id
Demikian disampaikan atas perhatian dan permaklumannya kami ucapkan terimakasih.
Salam,
Petugas PTSP BMKG
- Klik tautan ini jika PDF di atas tidak muncul.