Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian (inpassing) dan Peraturan Kepala BMKG Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika (JF PMG) maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Klik tautan ini jika PDF di atas tidak muncul.