Kembali ke Artikel

Distribusi Pelayanan Permohonan Jasa dan Informasi di Stasiun Geofisika Kendari Periode Tahun 2020-2023

30 April 2024

Rozar Putratama

Artikel

Penulis:

  1. Waode Sitti Mudhalifana
  2. Ermita Sari

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur tentang pelayanan publik dapat diartikan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini pemerintah untuk melayani masyarakat yangmeliputi seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perorangan, kelompok maupun badan hukum sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung harus sesuai dengan standar pelayanan sebagai tolak ukur agar tercapai penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Klik tautan ini jika PDF di atas tidak muncul.

Artikel Lainnya

Analisis Peluruhan Gempabumi Susulan Wilayah Kecamatan Lalolae, Kab. Kolaka Timur

Analisis Rangkaian Gempabumi Kolaka, Sulawesi Tenggara Tanggal 3-29 Januari 2025

Kunjungan Edukatif Sampoerna Academy: Mengenal Cuaca dan Gempabumi Lebih Jauh