Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pasal 11; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pasal 6; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pasal 7; dan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika pasal 48, pasal 53 dan pasal 54, bahwa BMKG menyelenggarakan pengamatan, pengelolaan (pengolahan, analisis, penyimpanan dan penyebaran) data, salah satunya adalah data Kelistrikan Udara (Petir). BMKG saat ini memiliki 61 lokasi pengamatan petir yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut merupakan hasil analisa jumlah sambaran petir selama bulan April 2026 :
1. Peta Sambaran Petir Cloud To Ground

Petir Cloud To Ground (CG) adalah petir yang terjadi dari awan ke tanah. Petir ini merupakan salah satu jenis petir yang paling berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan bangunan, kebakaran, dan kematian.
Analisis Total Sambaran Petir Cloud To Ground (CG) : Selama Bulan April 2026, jumlah total sambaran CG meningkat apabila dibandingkan dengan bulan Maret 2026. Wilayah yang memiliki jumlah sambaran total CG > 60.000 terjadi di :
- Sebagian wilayah Aceh,
- Sumatera Utara,
- Sebagian wilayah Sumatera Barat,
- Riau,
- Sebagian wilayah Jambi,
- Kepulauan Riau
- Sebagian wilayah Sumatera Selatan,
- Bangka Belitung,
- Sebagian wilayah Bengkulu,
- Sebagian wilayah Lampung,
- Banten,
- Jawa Barat ,
- Jawa Tengah,
- Sebagian wilayah Jawa Timur,
- Bali,
- Sebagian wilayah Nusa Tenggara Timur,
- Sebagian wilayah Kalimantan Barat,
- Kalimantan Tengah,
- Kalimantan Selatan,
- Sebagian wilayah Kalimantan Utara,
- Sebagian wilayah Kalimantan Timur,
- Sebagian wilayah Sulawesi Barat,
- Sebagian wilayah Sulawesi Selatan, dan
- Sebagian wilayah Papua.
2. Peta Sambaran Petir Cloud To Ground Positif (CG+)

Petir Cloud To Ground (CG) Positif adalah petir yang terjadi dari awan ke tanah dengan jenis muatan positif. Petir ini dicirikan dengan sambaran tunggal.
Analisis Total Sambaran Petir Cloud To Ground (CG) Positif : Selama Bulan April 2026, Total Sambaran Petir CG Positif meningkat aktivitasnya apabila dibandingkan dengan bulan Maret 2026. Wilayah yang memiliki jumlah sambaran total CG+ > 60.000 terjadi di :
- Sebagian wilayah Sumatera Utara,
- Sebagian wilayah Riau,
- Sebagian wilayah Bengkulu,
- Sebagian wilayah Sumatera Selatan,
- Sebagian wilayah Jawa Barat,
- Jawa Tengah,
- Sebagian wilayah Jawa Timur,
- Sebagian wilayah Bali,
- Sebagian wilayah Kalimantan Barat,
- Sebagian wilayah Kalimantan Tengah,
- Kalimantan Selatan,
- Sebagian wilayah Kalimantan Timur,
- Sebagian wilayah Kalimantan Utara,
- Sebagian wilayah Sulawesi Barat, dan
- Sebagian wilayah Sulawesi Selatan.
3. Peta Sambaran Petir Cloud To Ground Negatif (CG-)

Petir Cloud To Ground (CG) Negatif adalah petir yang terjadi dari awan ke tanah dengan jenis muatan negatif. Petir ini dicirikan dengan sambaran bercabang banyak.
Analisis Total Sambaran Petir Cloud To Ground (CG) Negatif : Selama Bulan Mei 2026, Total Sambaran Petir CG Negatif meningkat aktivitasnya apabila dibandingkan dengan bulan April 2026. Wilayah yang memiliki jumlah sambaran total CG- > 60.000 terjadi di :
- Sebagian wilayah Sumatera Utara,
- Riau,
- Sebagian wilayah Jambi,
- Sebagian wilayah Bengkulu,
- Sebagian wilayah Sumatera Selatan,
- Sebagian wilayah Bangka Belitung,
- Sebagian wilayah Banten,
- Sebagian wilayah Jawa Barat,
- Jawa Tengah,
- Sebagian wilayah Jawa Timur,
- Sebagian wilayah Bali,
- Sebagian wilayah Kalimantan Barat,
- Sebagian wilayah Kalimantan Tengah,
- Kalimantan Selatan,
- Sebagian wilayah Kalimantan Timur,
- Sebagian wilayah Kalimantan Utara,
- Sebagian wilayah Sulawesi Barat,
- Sebagian wilayah Sulawesi Selatan, dan
- Sebagian wilayah Papua.
Untuk keperluan yang lebih lanjut dan lebih mendetail, dapat dilakukan dengan menghubungi Direktorat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu BMKG melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).