Jakarta - Selasa (5/6/2018), Komisi V DPR RI mengundang kembali para mitra kerjanya BMKG, BASARNAS dan Bapel BPWS dalam Agenda Pembicaraan Pendahuluan RKA K/L dan RKP Tahun 2019 di Ruang Rapat Komisi V Gedung Nusantara DPR RI.
Rapat Dengar Pendapat yang diketuai Drs. Ibnu Munzir, dimulai Pukul 10.20 WIB setelah kuorum terpenuhi dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Selanjutnya Ketua Rapat menyampaikan agenda Rapat dan mempersilahkan kepada mitra kerjanya untuk menyampaikan paparan/ penjelasan dan diakhiri dengan pertanyaan/tanggapan dari Anggota Komisi V DPR RI.
Dalam penjelasannya, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyampaikan Usulan RKA BMKG Tahun 2019 berdasarkan Renstra 2015-2019 sebesar 2,935 Trilliun Berdasarkan Surat Bersama (Menkeu dan BAPPENAS) Nomor: S-269/MK.02/2018 dan B.209/M.PPN/D.8/KU.01.01/04/2018 tanggal 16 April 2018 dan mendapat Pagu Indikatif 1,777 Trilliun sehingga terdapat BACKLOG sebesar 1.157 Trilliun.
Selain itu, Kepala BMKG juga menjelaskan 8 poin arah kebijakan pembangunan BMKG Tahun 2019 antara lain :
Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung selama 4 jam, menyimpulkan bahwa Komisi V DPR RI memahami pagu indikatif Tahun 2019 Mitra Kerja Berdasarkan Surat Bersama (Menkeu dan BAPPENAS) Nomor: S-269/MK.02/2018 dan B.209/M.PPN/D.8/KU.01.01/04/2018 tanggal 16 April 2018 dan akan memperjuangkan kenaikan Pagu Indikatif Tahun 2019 untuk membiayai program-program prioritas sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU tentang APBN di DPR RI.
Selain itu Komisi V DPR RI meminta BMKG untuk menyesuaikan Alokasi Anggaran Belanja dalam penyusunan program dan kegiatan pada RKA K/L APBN Tahun 2018 berdasarkan usulan dan pendapat Komisi V DPR RI dalam memperjuangkan program pembangunan yang berskala nasional, termasuk program pembangunan aspirasi daerah.
Komisi V DPR RI menyatakan sepakat dengan BMKG untuk melakukan pendalaman terhadap alokasi anggaran unit organisasi, fungsi dan program masing-masing Eselon I dalam RAPBN Tahun anggaran 2019 dalam Rapat Dengar Pendapat selanjutnya dan Komisi V DPR RI juga meminta BMKG untuk melakukan perhitungan ulang terkait dengan target PNBP yang akan diterima pada RAPBN TA. 2019.