Jakarta, (5/10), Baru-baru ini beredar pesan berantai lewat platform media sosial dan pesan instan WhatsApp terkait pemberitaan BMKG pasca gempabumi Donggala yang menimbulkan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah pada 28 September 2018, yang dikhwatirkan akan menimbulkan kesalahpahaman persepsi masyarakat, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik melakukan pertemuan dengan BMKG.
Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami, Rahmat Triyono, S.T., Dipl.Seis., M.Sc. mengutarakan, kronologis kejadian gempa bumi di Sulawesi Tengah. Sebelumnya, telah didahului gempa M5,9 pada jam 15.00 WITA dan 27 gempa lainnya yang mengguncang wilayah Donggala dan Palu, gempa bumi ini menimbulkan kerusakan dan 1 orang korban meninggal.
"Sebenarnya BMKG pun telah menginstruksikan Stageof Palu untuk melakukan survei ke lokasi. Pada selang waktu 3 jam setelah gempa M5,9 tersebut terjadi gempa yang lebih besar dengan M7,7 dan BMKG mengeluarkan Peringatan Dini Tsunami dalam waktu 5 menit dengan status SIAGA di Palu," ujar Rahmat.
Rahmat pun menjelaskan timeline peringatan dini tsunami sampai waktu pengakhiran peringatan dini dan melakukan klarifikasi terkait video viral yang beredar. "Beberapa instansi, seperti JMA, PTWC dan ANSS tidak mengeluarkan peringatan dini tsunami, hanya BMKG yang menyampaikan peringatan dini tsunami. Artinya, sambung ia sejauh ini dengan keterbatasan dan kapasitas yang ada, informasi BMKG sudah akurat dan didukung dengan data kejadian tsunami. Ia pun menjelaskan SOP tentang pengiriman dan pengakhiran peringatan dini tsunami."
Alvin Lie Ling Piao dari Ombudsman mengutarakan BMKG sudah tepat dalam hal penyampaian peringatan dini tsunami karena tsunami memang terbukti terjadi di Palu. Ia pun menambahkan tidak ditemukan adanya maladministrasi (kesalahan SOP) di dalam proses pengiriman peringatan dini tsunami maupun pengakhiran peringatan dini tsunami karena terbukti bahwa tsunami terjadi jauh sebelum peringatan diakhiri, dan mendorong pemerintah untuk memperhatikan dan memenuhi kebutuhan anggaran operasional pemeliharaan peralatan dalam sistem peringatan dini tsunami.