Tanda Waktu Nasional
BMKG menyediakan Tanda Waktu Nasional yang akurat dan terstandar sebagai acuan resmi sinkronisasi waktu di Indonesia
BMKG berdasarkan UU No 31 tahun 2009 mengenai Meteorologi Klimatologi dan Geofisika pasal 32 dan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Pengamatan Dan Pengelolaan Data Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika, serta Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2016 mengenai pelayanan MKG pasal 4, yang menyebutkan salah satu informasi publik yang dikeluarkan secara rutin oleh BMKG yaitu informasi tanda waktu. Oleh karena itu BMKG menjadi Acuan/Referensi Tanda Waktu Nasional.
Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu mulai berlaku sejak 1 Januari 1988 berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1987 dan berlaku hingga sekarang.
- Waktu Indonesia Barat: UTC +7. Meliputi Sumatra, Jawa dan Madura, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
- Waktu Indonesia Tengah: UTC +8. Meliputi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara
- Waktu Indonesia Timur: UTC +9. Meliputi Kepulauan Maluku dan Papua
Penggunaan Tanda Waktu BMKG
Berikut contoh penggunaan tanda waktu BMKG untuk sinkronisasi waktu pada Windows 11:
- Search ‘control panel’ pada Start Menu di Windows.
- Pilih menu “Date and Time”.
- Selanjutnya klik “Internet Time”.
- Setelan normalnya, Windows melakukan sinkronisasi pada NTP (Network Time Protocol) milik Windows, “time.windows.com”. Kita akan mengubah NTP-nya ke NTP BMKG. Lalu, klik “Change settings…”.
- Centang “Synchronize with an Internet Server” dan ubah menjadi alamat NTP milik BMKG (ntp.bmkg.go.id) dan klik “Update now”.
- Tanda waktu berhasil diubah mengikuti tanda waktu yang disediakan oleh BMKG.