Kembali ke Berita Utama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Setujui Penataan Organisasi dan Tata Kerja UPT BMKG

14 February 2019

Rachmat Hidayat

Berita Utama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Setujui Penataan Organisasi dan Tata Kerja UPT BMKG

Jakarta – Dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi meteorologi penerbangan di Bandara Internasional Silangit – Provinsi Sumatera Utara dan informasi meteorologi maritim di pelabuhan Ambon-Provinsi Maluku dan Pelabuhan Tenau- Provinsi NTT untuk mendukung program pemerintah dalam rencana pengembangan tol laut, BMKG melaksanakan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) melalui usulan pembentukan stasiun meteorologi baru di 3 (tiga) lokasi.

Penataan organisasi tersebut telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Drs, Safruddin, MSi melalui Surat Nomor : B/126/M.KT.01/2019 tanggal 8 Februari 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Ketiga UPT BMKG yang baru tersebut antara lain

  1. Stasiun Meteorologi Kelas II Silangit
  2. Stasiun Meteorologi Maritim Kelas IV Ambon
  3. Stasiun Meteorologi Maritim Kelas IV Tenau

Selain pembentukan UPT baru, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, beban kerja, ruang lingkup dan jangkauan pelayanan, BMKG juga mengusulkan alih fungsi beberapa stasiun sebagai berikut :

  1. Stasiun Meteorologi Kelas I Serang (synoptik) menjadi Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I Serang
  2. Stasiun Meteorologi Kelas III Dok II Jayapura (synoptik) menjadi Stasiun Meteorologi Maritim Kelas III Dok II Jayapura
  3. Stasiun Meteorologi Kelas III Banyuwangi (synoptik) menjadi Stasiun Meteorologi Kelas III Banyuwangi (penerbangan)
  4. Stasiun Meteorologi Kelas III Cilacap (synoptik) menjadi Stasiun Meteorologi Kelas III Tunggul Wulung (penerbangan)
  5. Stasiun Meteorologi Kelas III Jatiwangi (synoptik) menjadi Stasiun Meteorologi Kelas III Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati (penerbangan)

Petikan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas usulan penataan organisasi UPT BMKG disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Darwahyuniati, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana R. Anggoro Wibowo, S.E., M.Si beserta jajaran Sub Bagian Organisasi kepada Sekretaris Utama BMKG Drs Untung Merdijanto, M.Si di ruang rapat Sekretaris Utama BMKG, Rabu (13/2/2019).

Pada kesempatan tersebut Sekretaris Utama BMKG memberikan arahan bahwa penataan organisasi UPT ini dapat menambah kerapatan jaringan pengamatan dan meningkatkan layanan informasi di bidang meteorologi sehingga dapat memberikan informasi yang cepat, tepat, akurat dan mudah dipahami kepada pengguna layanan.

Berita Utama Lainnya

Pengukuhan Guru Besar ITERA, BMKG Apresiasi Peran Akademisi dalam Membangun Ketangguhan Iklim dan Kebencanaan

Pengukuhan Guru Besar ITERA, BMKG Apresiasi Peran Akademisi dalam Membangun Ketangguhan Iklim dan Kebencanaan

BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Waspada dan Siaga Hadapi Potensi Banjir Rob

BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Waspada dan Siaga Hadapi Potensi Banjir Rob

Apel Nasional Karhutla 2025: BMKG Siagakan Data dan Informasi untuk Mitigasi Dini

Apel Nasional Karhutla 2025: BMKG Siagakan Data dan Informasi untuk Mitigasi Dini