Dalam kesempatan ini KASN diwakili oleh Sri Hadiati Wara Kustriani, selaku Anggota Komisioner KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I beserta Asisten KASN Muhlis Irfan. Dari pihak BMKG dihadiri oleh Sekretaris Utama Dwi Budi Sutrisno, yang juga didampingi oleh Kepala Biro Umum dan SDM Petrus Demon Sili, Kepala Biro Perencanaan Aries Erwanto, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Muhammad Muslihuddin dan Inspektur BMKG Nasrul Wathon.
Dalam sambutannya, Dwi Budi menyampaikan bahwa pencapaian penerapan system merit di BMKG hingga saat ini merupakan komitmen nyata dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara, selain itu juga salah satu upaya untuk mendukung reformasi birokrasi.
Sri Hadiati menjelaskan terdapat delapan aspek penilaian sistem merit manajemen ASN yang terdiri dari Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karier, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan, serta Sistem Informasi.
Tahapan penilaian terdiri dari Audiensi, Pelaksanaan Penilaian, Verifikasi Oleh KASN, Klarifikasi dan Asistensi, Evaluasi, serta Penetapan Tingkat Penerapan Sistem di bulan November 2021.
Dalam hasil pemeriksaan sementara oleh KASN, BMKG meraih capaian dalam kategori “Baik”. “BMKG dinilai telah memenuhi aspek dan subaspek penerapan sistem merit melalui Sipinter dan beberapa kali melalui evaluasi faktual di lapangan” ujar Sri Hadiati. Beliau melanjutkan, “dengan demikian, dapat diketahui dan sesuai kondisi faktual dalam penerapan sistem merit di BMKG”. Selain itu KASN juga memberikan saran serta rekomendasi untuk tindak lanjut penerapan sistem merit di BMKG.
Menanggapi hasil sementara penilaian ini, Dwi Budi mengucapkan terima kasih atas saran serta rekomendasi dari KASN. “Saran dan rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk kemajuan penerapan sistem Merit di BMKG, pungkas Dwi Budi.