Biak Numfor - Dalam upaya memperkuat tugas Pelayanan Informasi Cuaca Untuk Penerbangan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta untuk memenuhi ketentuan CASR (Civil Aviation Safety Regulation) - Part 174, tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan dan ketentuan ICAO 9377 tentang Manual on Coordination Between Air Traffic Services, Aeronautical Information Services and Aeronautical Meteorological Services. Pada 26 Agustus 2019 lalu, diadakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Perum LPPNPI Cabang Biak dengan Stasiun Meteorologi Klas I Biak. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pertemuan Stasiun Meteorologi Klas Biak, Papua.
Dalam Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Josze Rizal Yowei, selaku Kepala Kantor Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) Cabang Biak dan oleh Luwi Agung Prasaja, S.Si, selaku Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Frans Kaisiepo Biak.
Dalam sambutannya, Kepala Stasiun Meteorologi Klas I Biak, Luwi Agung Prasaja, S.Si mengatakan dengan adanya kerjasama dengan Perum LPPNI ini sangat penting karena dalam proses pertukaran informasi cuaca bandara perlu memiliki payung hukum yang jelas, sehingga masing-masing pihak akan mempunyai acuan kerja, hak dan kewajiban yang jelas. Kemudian menutup sambutannya, beliau berharap dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan unsur keselamatan penerbangan khususnya di wilayah kerja Bandara Frans Kaisiepo Biak.