Tentang BMKG

Sejarah, Tugas dan Fungsi, Visi, Misi, dan Tujuan, serta Filosofi Logo BMKG

Sejarah

Pengamatan meteorologi dan geofisika pertama
Sejarah pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia dimulai pada tahun 1841 diawali dengan pengamatan yang dilakukan secara perorangan oleh Dr. Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor. Tahun demi tahun kegiatannya berkembang sesuai dengan semakin diperlukannya data hasil pengamatan cuaca dan geofisika.
Peresmian Magnetisch en Meteorologisch Observatorium
Pada tahun 1866, kegiatan pengamatan perorangan tersebut oleh Pemerintah Hindia Belanda diresmikan menjadi instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium atau Observatorium Magnetik dan Meteorologi yang dipimpin oleh Dr. Pieter Adriaan Bergsma.
Pembangungan jaringan penakar hujan di Jawa
Pada tahun 1879 dibangun jaringan penakar hujan sebanyak 74 stasiun pengamatan di Jawa.
Pengamatan gempa bumi pertama
Pada tahun 1902 pengamatan medan magnet bumi dipindahkan dari Batavia ke Bogor. Pengamatan gempa bumi dimulai pada tahun 1908 dengan pemasangan komponen horisontal seismograf Wiechert di Batavia, sedangkan pemasangan komponen vertikal dilaksanakan pada tahun 1928.
Reorganisasi pengamatan meteorologi
Pada tahun 1912 dilakukan reorganisasi pengamatan meteorologi dengan menambah jaringan sekunder. Sedangkan jasa meteorologi mulai digunakan untuk penerangan pada tahun 1930.
Berganti nama menjadi Kishō Kōzō Kusho
Pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 sampai dengan 1945, nama instansi meteorologi dan geofisika diganti menjadi Kishō Kōzō Kusho (Lembaga Meteorologi).
Dibentuk Biro Meteorologi dan Jawatan Meteorologi dan Geofisika
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, instansi tersebut dipecah menjadi dua: Di Yogyakarta dibentuk Biro Meteorologi yang berada di lingkungan Markas Tertinggi Tentara Rakyat Indonesia khusus untuk melayani kepentingan Angkatan Udara. Di Jakarta dibentuk Jawatan Meteorologi dan Geofisika, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Dipertahankan Pemerintah Republik Indonesia
Pada tanggal 21 Juli 1947 Jawatan Meteorologi dan Geofisika diambil alih oleh Pemerintah Belanda dan namanya diganti menjadi Meteorologisch en Geofisiche Dienst. Sementara itu, ada juga Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang dipertahankan oleh Pemerintah Republik Indonesia, kedudukan instansi tersebut di Jl. Gondangdia, Jakarta. Hari inilah yang dijadikan sebagai hari meteorologi, klimatogi, dan geofisika yang setiap tahunnya diperingati. Pada tahun 1949, setelah penyerahan kedaulatan negara Republik Indonesia dari Belanda, Meteorologisch en Geofisiche Dienst diubah menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika dibawah Departemen Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
Menjadi anggota resmi World Meteorological Organization (WMO)
Pada tahun 1950 Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization atau WMO) dan Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika menjadi Permanent Representative of Indonesia with WMO.
Berganti nama menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika
Pada tahun 1955 Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah namanya menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan. Pada tahun 1960 namanya dikembalikan menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan Udara. Kemudian pada tahun 1965, namanya diubah menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika, kedudukannya tetap di bawah Departemen Perhubungan Udara.
Berganti nama menjadi Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
Pada tahun 1972, Direktorat Meteorologi dan Geofisika diganti namanya menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika, suatu instansi setingkat eselon II di bawah Departemen Perhubungan. Pada tahun 1980 statusnya dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), dengan kedudukan tetap berada di bawah Departemen Perhubungan.
Ditetapkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pada tahun 2002, dengan keputusan Presiden RI Nomor 46 dan 48 tahun 2002, struktur organisasinya diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dengan nama tetap Badan Meteorologi dan Geofisika.
Berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Terakhir, melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi dan Geofisika berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen

Tugas dan Fungsi

Tugas

BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan nasional, umum, dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.
  • Pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG.
  • Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, serta sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.
  • Pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.
  • Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca.
  • Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BMKG.
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG.

Visi, Misi, dan Tujuan

Visi

Dalam rangka mendukung pelaksanaan visi Presiden maka visi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024 dirumuskan sebagai berikut:

BMKG yang berkelas dunia dengan spirit socioentrepreneur untuk mewujudkan lndonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong

Terminologi di dalam visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Kelas Dunia, BMKG dalam hal ini menjadi rujukan tingkat regional dan global. Dimana informasi BMKG menjadi rujukan masyarakat internasional, SDM BMKG berperan aktif dalam organisasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) Internasional dan menjadi Regional Modelling Centre.
  2. Socio-Entrepreneur dimaksudkan BMKG dalam menjalankan bisnis pelayanan MKG tidak hanya sekedar melakukan pelayanan informasi untuk publik dan berbagai sektor antara lain sektor transportasi, pariwisata, pertahanan dan keamanan, pertanian dan kehutanan, sumber daya air, energi dan pertambangan, penanggulangan bencana, namun juga memproduksi informasi premium untuk kesejateraan masyarakat menuju penguatan kemandirian keuangan BMKG.

Misi

BMKG melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Nomor 4 (Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan), dan Nomor 7 (Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga), dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menjadikan informasi BMKG sebagai rujukan masyarakat internasional dan mewujudkan Regional Modelling Centre.
  2. Mendorong SDM BMKG berperan aktif dalam organisasi MKG Internasional.
  3. Mewujudkan sebagian unit layanan jasa dan informasi BMKG mejadi unit Badan Layanan Umum (BLU).

Tujuan

Tujuan strategis dalam kurun waktu 5 Tahun kedepan ini merupakan penjabaran dan implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai. Untuk merealisasikan visi dan misi, perlu dirumuskan tujuan strategis BMKG 2020-2024 yang dapat menggambarkan terlaksana dan tercapainya visi dan misi. Rumusan Tujuan BMKG adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin terselenggaranya pelayanan informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika yang cepat, tepat, akurat, luas cakupan dan mudah dipahami untuk keselamatan, kesejahteraan, ketahanan dan berkelanjutan yang menjadi rujukan masyarakat internasional.
  2. Terwujudnya ketangguhan ekonomi dan masyarakat terhadap faktor MKG.
  3. Terwujudnya lembaga dengan tata kelola yang transparan, bersih, akuntabel dan berkualitas, serta mampu mewujudkan layanan premium menuju penguatan kemandirian keuangan BMKG.

Filosofi Logo

Bentuk

Logo BMKG

Logo BMKG berbentuk lingkaran dengan warna dasar biru, putih dan hijau, di tengah-tengah warna putih terdapat satu garis berwarna abu-abu dengan tulisan BMKG pada bagian bawah.

Makna

Makna dari logo BMKG menggambarkan bahwa BMKG berupaya semaksimal mungkin dapat menyediakan dan memberikan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan mengaplikasikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini dan dapat berkembang secara dinamis sesuai kemajuan jaman. Dalam menjalankan fungsinya, BMKG berupaya memberikan yang terbaik dan penuh keikhlasan berdasarkan Pancasila untuk bangsa dan tanah air Indonesia yang subur yang terletak di garis khatulistiwa.

Arti

  • Bentuk lingkaran melambangkan BMKG sebagai institusi yang dinamis.
  • 5 (lima) garis dibagian atas melambangkan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.
  • 9 (sembilan) garis dibagian bawah merupakan angka tertinggi yang melambangkan hasil maksimal yang diharapkan.
  • Gumpalan awan warna putih melambangkan meteorologi.
  • Bidang warna biru bergaris melambangkan klimatologi.
  • Bidang berwarna hijau bergaris patah melambangkan geofisika.
  • 1 (satu) garis melintang ditengah melambangkan garis katulistiwa.

Warna

  1. Arti warna
    • warna biru diartikan keagungan/ketakwaan.
    • warna putih diartikan keikhlasan/suci.
    • warna hijau diartikan kesuburan.
    • warna abu-abu diartikan bebas/tidak ada batas administrasi.
  2. Jenis warna
    • warna biru menggunakan warna biru jenis Blue nomor 0; 0; dan 205
    • warna putih menggunakan warna putih jenis White nomor 255; 255; dan 255
    • warna hijau menggunakan warna hijau jenis Green nomor 34; 139; dan 34
    • warna abu-abu menggunakan warna abu-abu jenis Grey nomor 128; 128; dan 128
  3. Penulisan kata "BMKG" dalam logo BMKG menggunakan warna hitam, jenis huruf Arial dengan penebalan (bold), dengan ukuran 75% (tujuh lima persen) dari diameter logo.

Dasar Peraturan

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020-2024
  • Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Naskah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika