Jakarta - Jumat (11/5) Dalam rangka mendukung Pemerintahan yang bebas dari Korupsi, BMKG melalui Biro Hukum dan Organisasi bekerja sama dengan Biro Umum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpres no. 16 tahun 2018 oleh LKPP dan Sosialisasi Pemahaman atas kebijakan pelaporan e-LHKPN oleh KPK.
Penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dimaksudkan agar para Pejabat dan juga para pegawai di BMKG dapat memahami pentingnya Pengadaan Barang/Jasa, sedangkan maksud dari pemahaman dan kebijakan pelaporan e-LHKPN supaya para pejabat dan pegawai tertentu di BMKG Pusat dapat memahami pentingnya pelaporan harta kekayaan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.
Selain itu tujuan dari 2 kegiatan Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman atas tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa itu sehingga pengadaan barang/jasa di lingkungan BMKG itu dapat berjalan dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Maka dari itu pengadaan barang/jasa sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah serta membantu meningkatkan pengertian dan pemahaman pejabat dan pegawai BMKG mengenai cara pelaporan e-LHKPN dan juga tujuan dari e-LHKPN.
Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan di Gedung serbaguna BMKG dibuka oleh Sekretaris Utama BMKG Drs. Untung Merdijanto,M.Si dengan mengundang narasumber Linda Mikowati, S.TP Kepala Seksi Wilayah Kalimatan Subdit Wilayah I Timur Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP, dan Benhardi Saragih, S.T.M.M. Ketua Tim Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara KPK.