Jumat, 4-Nov-2022 - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) hari ini melakukan Pra Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas laporan Keuangan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika TA 2022. Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan di terima oleh sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama dan PPK di lingkungan BMKG di Ruang Rapat lantai 1 BMKG Pusat Jakarta.
Pra Entry Meeting ini merupakan langkah awal sebelum dilaksanakan Entry Meeting yang rencana akan dimulai pada senin, tanggal 7 November 2022. turut hadir pejabat tinggi Madya dan Pratama BMKG antara lain : Deputi Bidang Meteorologi., Guswanto, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jarkom., Muhammad Sadly, dan Inspektur BMKG., Nasrul Wathon, Dodo Gunawan, Fachri Radjab, Petrus Demon Sili.
Inspektur BMKG, Nasrul Wathon dalam sambutannya menyatakan bahwa Inspektorat dalam fungsinya menjalankan audit Internal (APIP) akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan BPK selaku Auditor Eksternal BMKG untuk kelancaran Audit. lebih lanjut Ia menambahkan BPK pada dasarnya bisa memanfaatkan hasil audit dari APIP.
lebih lanjut, Nasrul menambahkan bahwa Auditor Eksternal seperti BPK RI sangat diperlukan untuk menjaga objektifitas dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan BMKG, dan Paradigma audit kedepan harus di rubah, diharapkan hasil rekomendasi dari Tim BPK bisa ditindaklanjuti, tidak hanya banyak dalam hasil temuan hasil audit.
Dari Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan kali ini, Nasrul berharap BPK RI dapat memberikan rekomendasi kepada BMKG sehingga rekomendasi tersebut bisa diterapkan dengan baik demi menghasilkan tata keuangan dan layanan MKG yang lebih baik.
Tim Pemeriksa BPK RI yang diketuai oleh Dr. Joni Setiawan, menjelaskan secara lebih rinci tentang lingkup dan sasaran Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan BMKG. sasaran pemeriksaan antara lain meliputi : Profil risiko dan SPI dalam proses penyusunan LK BMKG Tahun 2022 dan pengendalian internalnya, Tindak lanjut hasil pemeriksaan LK BMKG tahun-tahun sebelumnya, serta Transaksi-transaksi siklus pendapatan dan belanja s.d. 30 September (Triwulan III) 2022.