Jakarta (9/12) - Bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 gedung A BMKG Pusat, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc, Ph.D menyerahkan kertas kerja satker Tahun Anggaran 2022 kepada masing-masing satuan kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Penyerahan kertas kerja satker Tahun Anggaran 2022 diserahkan secara simbolik kepada Sekretaris Utama Dwi Budi Sutrisno, Deputi Bidang Meteorologi Guswanto, Plt Deputi Bidang Klimatologi Urip Tri Haryoko, Deputi Bidang Geofisika Muhamad Sadly, dan Deputi Bidang Instrumentasi Kalibrasi, Rekayasa dan Jarkom, Suko Prayitno Adi dan juga kepada Pimpinan Satuan kerja lainnya di lingkungan BMKG pusat dan daerah.
Sesuai arahan Presiden RI pada saat penyerahan DIPA TA 2022 pada 29 November 2021, Pandemi Covid 19 belum berakhir dan masih menjadi ancaman bagi Indonesia dan dunia, terutama dengan munculnya virus baru Omicron di sejumlah negara, untuk itu antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu berkesinambungan program reformasi struktural dan pemulihan ekonomi nasional yang telah dilakukan.
Dalam sambutannya, Dwikorita mengatakan bahwa dalam menghadapi ketidakpastian di masa Pandemik Covid-19 ini, dalam merancang APBN tahun 2022 maka kita harus lebih responsif, antisipastif, dan juga flexibel. selalu berinovasi dalam peningkatan layanan informasi MKG dan mengantisipasi berbagai perubahan yang terjadi dengan tetap menjaga tata kelola yang baik.
DIPA BMKG Tahun 2022 sebesar Rp. 3.108.611.438 dengan rincian Belanja Pegawai Rp. 736.738 Milyar, Belanja Barang Rp.1,175 Triliun, dan Belanja Modal Rp. 1,196 M yang terdistribusi ke 195 satuan kerja BMKG seluruh Indonesia. Reformasi pengaganggaran dengan menerapkan "zero based Budgeting" agar belanja lebih efisien dan memaksimalkan penyerapan anggaran dengan mempercepat pelaksanaan kegiatan BMKG baik pusat maupun daerah.
Sesuai arahan presiden, sebagai langkah nyata percepatan pelaksanaan kegiatan, Kepala BMKG menekankan seluruh pejabat baik di pusat maupun daerah untuk dapat mempelajari DIPA dan Kertas Kerja Satker masing-masing secara cermat, mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang segera dapat dilaksanakan, serta selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip Clean, Clear, dan Qualified dalam memproses pengadaan barang dan jasa.