Kepala BMKG Serahkan DIPA dan Kertas Kerja Satker Tahun 2021

  • Ibrahim
  • 29 Nov 2020
Kepala BMKG Serahkan DIPA dan Kertas Kerja Satker Tahun 2021

Jakarta - Sabtu (28/11) Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyerahkan secara resmi Dokumen/petikan POK TA 2021 yaitu Program Kerja dan Anggaran tahun 2021 untuk dijalankan kepada Sekretaris Utama BMKG, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Inskalrekjarkom, Inspektur, Kapusdiklat, Kapuslitbang, Ketua STMKG dan 5 Kepala Balai Wilayah I s/d V serta 34 UPT Koordinator Provinsi.

Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan secara virtual dengan mengedapankan protokol kesehatan dan juga diikuti segenap pejabat Eselon II dilingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.

Dalam sambutannya, Dwikorita menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinginya dan ucapan terima kasih atas kerja keras kepada seluruh unsur di BMKG yang melaksanakan tugas pembangunan BMKG 2020 di penghujung Tahun 2020.

"Sesuai arahan Presiden, diminta kepada seluruh menteri, pimpinan K/L, lakukan lelang sedini mungkin di Desember ini agar kontrak bisa dilakukan di bulan Januari sehingga dapat menggerakkan ekonomi di kuartal I Tahun 2021. Artinya Januari sudah ada pergerakan karena lelangnya sudah dilakukan setelah DIPA diserahkan, Oleh karena itu APBN 2021 harus segera dimanfaatkan, dibelanjakan untuk menggerakkan ekonomi kita," papar Dwikorita.

Selanjutnya, Dwikorita meminta untuk memperepat pelaksanaan kegiatan sesuai dengan arahan Presiden, dengan Pendekatan Penganggaran Money Follow Program Prioritas, baik di pusat maupun di daerah.

Menutup arahannya, Dwikorita memberikan instruksi untuk:

  1. Agar segera mempelajari DIPA dan Kertas Kerja Satker masing-masing secara cermat,
  2. Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang segera dapat dilaksanakan dan melakukan penyesuaian bilamana ditemukan kegiatan yang perlu dilakukan revisi dalam rangka percepatan proses kegiatan dengan menerapkan fungsi kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku dan menuangkannya dalam Laporan Kesiapan,
  3. Unit kerja pengusul agar melakukan penyusunan spesfikasi teknis dan disampaikan kepada PPK,
  4. Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menginstruksikan kepada PPK agar segera menyiapkan proses pelelangan,
  5. Seluruh PPK harus mengidentifikasi Paket Kegiatan Kontraktual,
  6. ULP agar segera memproses Pengadaan Barng dan Jasa sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Gempabumi Terkini

  • 15 Oktober 2024, 15:03:23 WIB
  • 3.9
  • 10 km
  • 9.00 LS - 116.60 BT
  • Pusat gempa berada di laut 39 km barat daya Sumbawa Barat
  • Dirasakan (Skala MMI): II-III Lombok Timur, II - III Lombok Barat, II - III Lombok Tengah, II - III Sumbawa Barat
  • Selengkapnya →
  • Pusat gempa berada di laut 39 km barat daya Sumbawa Barat
  • Dirasakan (Skala MMI): II-III Lombok Timur, II - III Lombok Barat, II - III Lombok Tengah, II - III Sumbawa Barat
  • Selengkapnya →

Siaran Pers