Hasil Survey dan Pemetaan Lapangan dengan Data Sementara Tanggal 29 Juli - 13 Agustus 2018

  • Humas
  • 15 Agu 2018
Hasil Survey dan Pemetaan Lapangan dengan Data Sementara Tanggal 29 Juli - 13 Agustus 2018

Sesuai dengan amanah dari UU No. 31 tahun 2009, bahwa BMKG merupakan Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab dalam memberikan layanan informasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (khususnya info gempabumi dan tsunami) serta Kualitas Udara. Maka perlu disampaikan hasil survey dan pemetaan lapangan gempabumi Lombok 29 Juli dan 5 Agustus 2018, dengan data sementara mulai tanggal 29 Juli s/d 13 Agustus 2018. Informasi dari hasil pengolahan data survey lapangan adalah sebagai berikut :

1. INFORMASI PEMETAAN

Informasi dalam pemetaan ini dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan untuk rekonstruksi /rehabilitasi bangunan dan infrastruktur, serta terkait tata ruang pasca gempabumi. Jenis peta yang disajikan antara lain :

a. Peta Shakemap

Peta ini menampilkan informasi estimasi tingkat goncangan diwilayah terdampak akibat bahaya gempabumi, sumber data peta ini terdiri dari data PGA akselerometer stasiun wilayah Mataram, data hasil survey observasi tingkat kerusakan dilapangan dalam bentuk skala MMI dan hasil perhitungan menggunakan model empiris GMPE global (Zhao, 2006). Dalam peta shakemap nilai terbesar dari alat yang merekam adalah sebesar 43.4 gal dengan jarak dari pusat gempa 33.7 km, sedangkan nilai 350 gal adalah nilai kesetaraan PGA dengan potensi nilai tingkat kerusakan yang digambarkan dalam skala intensitas gempabumi (MMI). Dengan mempertimbangkan kondisi riil dilapangan dan kejadian gempa besar yang terjadi 2 kali dalam waktu berdekatan. Dengan demikian, peta guncangan gempabumi (shakemap) dilakukan peta yang sudah terverifikasi dengan data observasi lapangan dan satu data akselerometer Mataram, sedangkan wilayah lainnya diluar pemakaian data-data tersebut yaitu menggunakan model GMPE. Nilai 350 gal menggunakan rumusan GMICE (Ground Motion Intensity Convertion Equation) dengan verifikasi data dari pengamatan langsung dilapangan, dan diarea ini juga tidak adanya data akselerometer.

b. Peta Periode Dominan Getaran Tanah

Peta ini menampilkan informasi hasil estimasi nilai periode dominan getaran tanah dari rekaman alat seismometer yang dipasang di beberapa titik wilayah kerusakan dan wilayah yang tidak mengalami kerusakan. Manfaat dari peta ini dapat membantu estimasi efek lokal geologi bawah permukaan terhadap respon getaran tanah.

c. Peta indeks Kerentanan Seismik

Peta ini menampilkan estimasi tingkat potensi dari bahaya gempabumi dengan menggunakan parameter hasil pengukuran periode dominan getaran tanah dengan memanfaatkan parameter amplitude H/V dengan parameter frekuensi dominan getaran tanah. Penentuan dengan parameter amplitude H/V merujuk pada (Nakamura, 1989) sedangan penentuan indeks Kerentanan Seismik (Kg) merujuk pada metode (Nakamura, 2000; Nakamura et al, 2000; Gurler et al, 2000; Saita et al, 2004; dan Nakamura, 2008)

Jadi, Peta Indeks Kerentanan dan Peta Periode Dominan Getaran Tanah merupakan pemetaan riil dari alat yang dipakai dalam survey perekaman getaran diarea terdampak.

Dari informasi grafis diatas menggambarkan klasifikasi tingkat kerusakan yang diwakili oleh setiap jenis warna sebagai berikut :

  • Zona merah menggambarkan kondisi rusak terparah (rusak berat), kondisi ini akibat percepatan tanah setempat yang tinggi saat terjadi guncangan gempabumi dan pengaruh kondisi infrastruktur di wilayah tersebut (kerentanan tinggi).
  • Zona kuning menggambarkan tingkat kerentanan sedang atau mempunyai potensi tingkat kerusakan menengah/sedang.
  • Zona hijau menggambarkan tingkat kerentanan rendah atau mempunyai potensi tingkat kerusakan rendah.

 

2. REKOMENDASI

  • Direkomendasikan agar bangunan-bangunan vital dan strategis tidak dibangun di zona merah, kecuali dilengkapi dengan teknologi tahan gempa yang handal dan dilakukan pengawasan sangat ketat dimulai dari perencanaan sampai proses pembangunan.
  • Zona merah direkomendasikan untuk dilakukan pendampingan dan pengawasan yang sangat ketat kepada masyarakat saat membangun kembali rumahnya, agar mereka mampu membangun RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat) dengan tepat. Barangkali perlu dilakukan pengawasan langsung dari aparat/petugas PUPR setempat.
  • Zona Kuning direkomendasikan untuk dilakukan pendampingan dalam pembangunan RISHA, namun tidak seketat di zona merah.
  • Zona Hijau direkomendasikan tetap perlu pendampingan, namun pengawasan bisa diserahkan kepada masyarakat secara mandiri.
  • Peta di atas juga dapat menjadi pertimbangan dalam perencanaan tata ruang wilayah rentan gempabumi.

- Klik tautan ini jika PDF di atas tidak muncul.

Gempabumi Terkini

  • 09 Oktober 2024, 13:39:21 WIB
  • 4.0
  • 11 km
  • 0.66 LU - 98.49 BT
  • Pusat gempa berada di laut 75 km TimurLaut Nias Selatan
  • Dirasakan (Skala MMI): II Pandan
  • Selengkapnya →
  • Pusat gempa berada di laut 75 km TimurLaut Nias Selatan
  • Dirasakan (Skala MMI): II Pandan
  • Selengkapnya →

Siaran Pers