Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, BMKG menetapkan kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan perundang-undangan tersebut dibuat melalui kajian mendalam oleh Biro Hukum dan Organisasi dan diproses melalui tahapan/mekanisme rapat koordinasi dan pembahasan yang melibatkan unit kerja terkait sebelum ditetapkan oleh Kepala BMKG. Tahapan/mekanisme tersebut dimulai dari pengajuan usulan oleh unit kerja pemrakarsa sampai dengan pengundangan.
Untuk meningkatkan kualitas pengawasan dalam pembentukan Peraturan BMKG, dibutuhkan suatu sistem yang mampu memantau proses mulai dari pengajuan peraturan, dateline penyusunan, penyampaian masukan, penyampaian hasil penelaahan, dan pendokumentasikan selama proses tersebut.
Sistem Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dapat digunakan sebagai alat untuk memantau proses penyusunan suatu peraturan perundang-undangan mulai dari pengajuan, lama penyusunan, dan penyimpanan hasil telaah. Aplikasi yang disebut sebagai "E-MOREG" ini juga dapat digunakan sebagai alat penyedia informasi bagi stakeholder untuk memantau sampai di mana proses pembentukan aturan dan hasil kajiannya.
Dalam rangka sosialisasi aplikasi E-MOREG, Biro Hukum dan Organisasi telah melakukan pemaparan kepada pengguna aplikasi (pemrakarsa peraturan perundang-undangan).
Tujuan dari pembangunan aplikasi E-MOREG adalah sebagai berikut:
2. Mempermudah pemantauan status penyusunan peraturan oleh semua stakeholder
3. Mempercepat proses penyusunan peraturan perundang-undangan
Dengan adanya E-MOREG diharapkan penyusunan peraturan perundang-undangan dapat berjalan lebih efektifitas sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta dapat mewujudkan transparansi bagi setiap unit kerja agar dapat mengetahui peraturan perundang-undangan yang sedang disusun dan proses perkembangan penyusunannya sehingga terwujud peningkatan akuntabilitas kinerja organisasi sebagai penunjang kegiatan operasional teknis dan administrasi.