FGD: Standar Kompetensi Kerja Meteorologi dan Klimatologi

  • Pusdiklat BMKG
  • 21 Feb 2020
FGD: Standar Kompetensi Kerja Meteorologi dan Klimatologi

Jakarta - Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten baik pengetahuan, keterampilan dan perilaku sangat diperlukan oleh PNS dalam melaksanakan tugas harus memenuhi Standar Kompetensi, hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Kerja (SKK) Ketenagakerjaaan.

Penyusunan standar Kompentensi merupakan langkah awal dalam pemenuhan amanat UU No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 86 UU No. 31 Tahun 2009 disebutkan Sumber Daya Manusia yang melaksanakan pekerjaan tertentu di bidang MKG wajib memiliki sertifikat kompetensi dengan persyaratan yang ditetapkan, sehingga atas dasar ini perlu dilaksanakan penyusunan Standar Kompetensi Kerja di lingkungan BMKG.

Perumusan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) telah berproses dan berjalan di tahun 2019 dengan beberapa tahapan yang di fasilitasi oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan BMKG bersama Biro Umum dan SDM dengan melibatkan semua kedeputian teknis.

Dalam rangka penyempurnaan/finalisasi draft Rancangan SKKK dan Skema Sertifikasi Meteorologi dan Klimatologi, Pusdiklat BMKG menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Kompetensi Kerja Meteorologi Klimatologi yang melibatkan stakeholder terkait sebanyak 63 peserta terdiri dari Tim Komite, Tim Perumus, Tim Verifikasi, Perwakilan Pusat BMKG, Perwakilan Balai MKG Wilayah I - V dan Perwakilan UPT Daerah Meteorologi dan Klimatologi bertempat di Ruang Enggang Hotel Best Western Mangga Dua.

Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan selama dua hari bertujuan untuk mendapat masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan SKKK yang telah dibuat sebelumnya oleh Tim Perumus. Acara FGD dibuka oleh Sekretaris Utama BMKG Ir. Dwi Budi Sutrisno, MSc, Kamis (20/2/2020).

"BMKG dalam dua tiga tahun terakhir ini mendapatkan perhatian besar dari pemerintah," papar Dwi dalam arahannya.

Dibuktikan dengan pengalokasian anggaran yang cukup besar dan sekarang pun hingga kedepan banyak mengarah pemenuhan peralatan/sarana yang cukup canggih, sehingga apa yg dihasilkan semakin cepat, tepat, akurat, luas dan mudah dipahami dan tentunya akan membutuhkan Sumber Daya Manusia yang benar-benar kompeten dibidangnya, sambung Dwi.

Lebih lanjut, Sekretaris Utama BMKG berharap adanya Standar Kompetensi Kerja Khusus yang nantinya SDM yang berkiprah didalam kegiatan Meteorologi dan Klimatologi memiliki sertifikasi kompetensi.

Dwi menegaskan bahwa Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) sangatlah penting, sehingga kita perlu mendorong agar berhasil, tahun depan Standar Kompetensi Kerja Khusus Nasional Indonesia (SKKNI) sudah dapat diselesaikan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di hadiri Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, dan Kepala Pusat Meteorologi dan Klimatologi dengan mengagendakan Pengarahan pimpinan BMKG, diskusi dan pembahasan Rancangan SKKK dan Skema Sertifikasi Meteorologi dan Klimatologi dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina Sertifikasi dan Standarisasi Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI.

[caption id="attachment_25788" align="alignnone" width="1280"] Sambutan dan Pengarahan Sekretaris Utama BMKG Ir. Dwi Budi Sutrisno, MSc[/caption]

[caption id="attachment_25789" align="alignnone" width="1280"] Foto Bersama[/caption]

[caption id="attachment_25791" align="alignnone" width="1280"] Paparan Narasumber dari Kementerian Tenaga Kerja RI Syarifudin[/caption]

[caption id="attachment_25795" align="alignnone" width="1280"] Laporan Penyelenggara Oleh Kapusdiklat BMKG Drs. Maman Sudarisman, DEA[/caption]