Syarat dan Ketentuan Sub Domain BMKG

Pengantar

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG. Sehingga dapat meningkatkan citra positif kepada publik serta demi terciptanya tertib administrasi secara elektronik, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka PUSJARKOM BMKG menyediakan Layanan Pengelolaan Sub Domain BMKG. Sub Domain BMKG adalah identitas nama alamat website Balai, UPT, aplikasi, atau informasi khusus yang ada di lingkungan BMKG.

Perubahan Perjanjian

PUSJARKOM BMKG sesekali dapat melakukan perubahan pada Ketentuan Layanan karena alasan yang sah, seperti meningkatkan fungsi atau fitur yang ada atau menambahkan fungsi atau fitur baru ke Layanan, dan penyesuaian teknis yang wajar pada Layanan, memastikan pengoperasian keamanan Layanan, dan karena alasan hukum atau peraturan. Saat PUSJARKOM BMKG melakukan perubahan yang signifikan pada Ketentuan Layanan, PUSJARKOM BMKG akan memberikan pemberitahuan yang sesuai dengan keadaan, misalnya dengan menampilkan pemberitahuan penting atau dengan mengirimkan email kepada Anda.

Ketentuan Layanan

  1. Sub Domain Satuan Kerja
    1. Sub domain satuan kerja diperuntukkan bagi Unit Pelaksana Teknis (Balai / Stasiun MKG / Stasiun GAW)
    2. Komunikasi dan mengisi form di tautan: http://www.bmkg.go.id/pusjarkom/subdomain.bmkg?p=form
    3. Data yang dikirimkan akan di verifikasi oleh petugas
    4. Data yang salah, akan ditolak dan dikembalikan melalui email/surat sesuai alamat yang tercantum dalam form pendaftaran sub domain
    5. Sub domain akan diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
      1. Keamanan informasi pada website yang didaftarkan.
      2. Informasi yang diberikan telah sesuai dengan konten MKG dan terupdate.

    6. Penamaan sub domain berupa:
      1. http://stamet.<<nama_kota>>.bmkg.go.id
      2. http://staklim.<<nama_kota>>.bmkg.go.id
      3. http://stageof.<<nama_kota>>.bmkg.go.id
      4. .http://stagaw.<<nama_kota>>.bmkg.go.id

  2. Sub Domain Non Satuan Kerja
    1. Sub domain non satuan kerja diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan, nama aplikasi atau informasi khusus.
    2. Komunikasi dan mengisi form di tautan berikut: http://www.bmkg.go.id/pusjarkom/subdomain.bmkg?p=form
    3. Data yang dikirimkan akan di verifikasi oleh petugas
    4. Data yang salah, akan ditolak dan dikembalikan melalui email/surat sesuai alamat yang tercantum dalam form pendaftaran sub domain
    5. Sub domain akan diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
      1. Keamanan informasi pada website yang didaftarkan
      2. Informasi yang diberikan telah sesuai dengan konten MKG dan terupdate.

    6. Penamaan sub domain berupa:
      1. http://<<nama_kegiatan>>.bmkg.go.id
      2. http://<<nama_aplikasi>>.bmkg.go.id

  3. Pendaftaran Atau Pengaktifan Kembali Sub Domain
    1. Admin website melalui Kepala Pusat/UPT penanggung jawab aplikasi memberikan dokumentasi hasil assessment pentest mandiri ke Pusat Jaringan Komunikasi
    2. Pusjarkom melakukan verifikasi hasil laporan dan melakukan pentest Pusat Jaringan Komunikasi
    3. Kepala Pusat Jaringan Komunikasi memberikan surat hasil assessment pentest Pusjarkom ke Kepala Pusat/UPT penanggung jawab aplikasi jika aplikasi berhasil memenuhi syarat keamanan informasi.
    4. Admin DNS akan kembali mengaktifkan sub domain.

Penghentian Layanan

PUSJARKOM BMKG dapat menghentikan penggunaan layanan, secara otomatis melalui sistem ataupun secara manual melalui administrator terkait dengan hal-hal berikut:
  1. Peretasan pada halaman website;
  2. Terjadi kendala teknis pada aplikasi atau server;
  3. Aplikasi web terindikasi malware.

Admin website wajib melakukan perbaikan terhadap website yang terkendala teknis aplikasi dan berkoordinasi dengan admin hosting/vps.

Dukungan Pengguna

Untuk dukungan pengguna dapat ditujukan melalui alamat email Operasional Teknologi Informasi (support@bmkg.go.id). Kami akan melakukan upaya yang wajar untuk menanggapi semua Pertanyaan Dukungan Pengguna dalam jangka waktu yang wajar, tetapi kami tidak berjanji bahwa Pertanyaan Dukungan Pengguna akan ditanggapi dalam kurun waktu tertentu dan/atau bahwa kami akan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.