Jakarta - Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika bersama pejabat eselon 1 dan eselon 2 BMKG menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (28/8). Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati memberikan masukan agar isi dari rancangan undang-undang disesuaikan dengan undang-undang yang sudah ada terkait kebencanaan. Salah satunya adalah UU No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi , dan Geofisika yang menjelaskan kewenangan BMKG dalam melakukan pendistribusian informasi MKG, termasuk memberikan peringatan dini cuaca ekstrim, iklim ekstrim, dan peringatan dini tsunami.
Hal tersebut disepakati oleh Menteri Sosial yang menyatakan bahwa jika ada pasal atau ayat yang berkaitan dengan kewenangan suatu lembaga atau institusi yang terkait kebencanaan harus segera disesuaikan agar tidak tumpang tindih.
Rapat Koordinasi ini juga dihadiri oleh Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kepala BNPB Doni Monardo, Kepala BNPP/Basarnas Bagus Puruhito, serta pejabat dari kementerian/lembaga terkait.