Pusat Meteorologi Maritim Gelar Teleconference Rapat Koordinasi

  • Rozar Putratama
  • 03 Sep 2019
Pusat Meteorologi Maritim Gelar Teleconference Rapat Koordinasi

Jakarta, Selasa (3/09/2019), Deputi Bidang Meteorologi Drs. R. Mulyono Rahadi Prabowo, M.Sc membuka rapat koordinasi pelayanan meteorologi maritim melalui video conference di Studio Mini BMKG Jakarta Pusat. Rapat koordinasi ini diikuti oleh 24 peserta, terdiri dari BBMKG wilayah III Bali, dan UPT Meteorologi daerah yang menangani pelayanan informasi maritim.

Latar belakang yang mendasari rapat ini adalah Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Dalam peraturannya, dinyatakan bahwa telah terbentuk 2 (dua) Stasiun Meteorologi Maritim baru serta 2 (dua) Stasiun Meteorologi yang beralih fungsi menjadi Stasiun Meteorologi Maritim dengan komposisi sebagai berikut :

Stasiun Meteorologi Maritim baru :

  • Stasiun Meteorologi Maritim Klas IV Tenau; dan
  • Stasiun Meteorologi Maritim Klas IV Ambon.

Stasiun Meteorologi Maritim alih fungsi :

  • Stasiun Meteorologi Klas I Serang menjadi Stasiun Meteorologi Maritim Klas I Serang;
  • Stasiun Meteorologi Klas III Dok II Jayapura menjadi Stasiun Meteorologi Maritim Klas III Dok II Jayapura;

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2019 diatas, Pusat Meteorologi Maritim dan Biro Hukum Organisasi BMKG telah memperbaharui SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 tentang Petunjuk Teknis Operasional Stasiun Meteorologi Maritim, yang kemudian telah dituangkan dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim.

Tugas dan fungsi stasiun meteorologi maritim adalah melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi, dan jasa meteorologi maritim serta pemeliharaan alat meteorologi maritim. Dalam melakukan kegiatan pengamatan dan pelayanan informasi meteorologi maritim, setiap UPT memiliki wilayah pelayanan tersendiri dan sebagai akibat adanya penambahan UPT yang tercantum dalam Peraturan BMKG No.8 Tahun 2019 diatas maka telah diperbaharui pembagian wilayah pelayanan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BMKG KEP.22/UM/KB/VIII/2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Penanggung Jawab Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim.

Pada kesempatan ini, Deputi Bidang Meteorologi juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Stasiun Meteorologi Klas I Frans Kaisiepo, Stasiun Meteorologi Klas II Eltari, dan Stasiun Meteorologi Klas II Pattimura yang selama ini telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai UPT Pelayanan Meteorologi Maritim dengan sangat baik, dengan terbitnya Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2019 maka pelayanan informasi meteorologi maritim telah dialihtugaskan kepada Stasiun Meteorologi Maritim yang baru.

Pusat Meteorologi Maritim dari sisi keperluan teknis telah menyiapkan segala sesuatunya yang kemudian dibahas pada kesempatan rapat ini. Dan selain itu pada periode transisi ini Pusat Meteorologi Maritim juga akan melakukan Bimbingan Teknis kepada Stasiun Meteorologi Maritim yang baru secara Video Conference dan On-Site Training.

Gempabumi Terkini

  • 19 April 2024, 14:22:55 WIB
  • 3.5
  • 6 km
  • 2.93 LS - 119.40 BT
  • Pusat gempa berada di darat 8 km Tenggara Mamasa
  • Dirasakan (Skala MMI): III Mamasa
  • Selengkapnya →
  • Pusat gempa berada di darat 8 km Tenggara Mamasa
  • Dirasakan (Skala MMI): III Mamasa
  • Selengkapnya →

Siaran Pers