Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) sebagai "Lembaga Pemerintah Non Kementerian Cukup Informatif", dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang berlangsung secara virtual pada Rabu, (25/11).
Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam sambutannya menyampaikan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik akan diberikan kepada Badan Publik yang memenuhi Kualifikasi Informatif. "Penganugerahan ini diberikan oleh KI Pusat setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat".
Beliau menyampaikan bahwa pada acara ini telah melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang berlangsung selama tiga bulan kepada 348 Badan Publik, yang diantaranya Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Dalam penghargaan ini, BMKG meraih peringkat Kedua dalam kategori "Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan total nilai 78,7. Dalam kategori ini Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) berada diperingkat pertama dengan nilai 79,48, lalu Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS) di peringkat ketiga dengan nilai 77,3.
Wakil Presiden Republik Indonesia K.H Ma'ruf Amin turut serta hadir dalam acara ini, dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publikmulai dari tahap perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan.
Menutup sambutannya Ma'ruf Amin kemudian berpesan, "Badan Publik dapat memaksimalkan penggunaan seluruh kanal dalam menyebar luaskan informasi publik yang benar guna melindungi masyarakat dari sebaran mis-informasi dan mal-informasi, sekaligus membendung arus hoax yang berkembang di tengah masyarakat".