Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015 - 2019
URAIAN KEGIATAN KOMPONEN | TUJUAN KEGIATAN | BUKTI PENERAPAN | KOORDINATOR | |||
A. PROSES | ||||||
I. | Manajemen Perubahan | Kepala Pusdiklat | ||||
1. | Tim Reformasi Birokrasi | |||||
Menyatukan tugas-tugas dalam kelompok kerja Reformasi Birokrasi ke dalam Tugas dan fungsi organisasi | Reformasi Birokrasi dilaksanakan secara menyeluruh dalam proses tugas dan fungsi organisasi, dan memperkuat pola pikir serta budaya reform | Tugas dan fungsi unit kerja yang diusulkan diubah/ disesuaikan dengan tugas dalam memproses tugas-tugas kelompok kerja | Biro Hukum dan Organisasi | |||
2. | Road Map Reformasi Birokrasi | |||||
a. | Kegiatan penerapan road map dan Quick Wins dalam tugas dan fungsi dan rencana kerja tahunan | Program/kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi bersifat reform dan berusaha mencapai tujuan reformasi birokrasi yang dicanangkan dalam Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan road map | Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dokumen Anggaran yang merupakan pelaksanaan kegiatan Reformasi Birokrasi | Biro Perencanaan | ||
b. | Melakukan sosialisasi kegiatan-kegiatan dalam bidang/tugas dan fungsi yang mendukung reformasi birokrasi | Sosialiasi kegiatan program/kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan reformasi birokrasi | Laporan sosialisasi | Kerjasama Biro Hukum dan Organisasi dan Biro Umum | ||
3. | Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi | |||||
a. | Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan hasil PMPRB dikomunikasikan kepada penanggungjawab pelaksanaan kegiatan/bidang | Pemahaman dan Self-assessment oleh pelaksana reformasi birokrasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi | Rapat Koordinasi dan laporan pemantauan setiap semester | Inspektorat melalui Sekretaris Utama | ||
b. | Pelatihan bagi Tim Assesor PMPRB | Peningkatan kapasitas | Laporan keikutsertaan dalam forum PMPRB, konsultasi dan pelatihan lainnya | Inspektorat melalui Sekretaris Utama | ||
c. | Evaluasi Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL) dan pelaksanaan road map dilakukan setiap 1 (satu) semester | Pemantauan dan persiapan PMPRB setiap tahunnya | Rapat Koordinasi dan laporan pemantauan setiap semester | Inspektorat melalui Sekretaris Utama | ||
4. | Perubahan pola pikir dan budaya kinerja | |||||
a. | Menetapkan road map Reformasi Birokrasi dalam peraturan Kepala BMKG / Instruksi KBMKG | Memperjelas program dan kegiatan dalam peningkatan reformasi birokrasi BMKG | Peraturan/instruksi KBMKG | Sekretariat Utama dan Pusdiklat | ||
b. | Memprogramkan informasi tentang reformasi Birokrasi BMKG di website BMKG | Menginformasikan program reform dan meningkatkan pemahaman terhadap proses reform BMKG | Program Reformasi Birokrasi disebarluaskan melalui website dengan kolom tersendiri | Deputi bidang Intrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi dan Sekretariat Utama | ||
c. | Identifikasi dan pencanangan agent of change BMKG sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah | Pelaksanaan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 dan penerapan role model sebagai salah satu usaha pembentukan karakter manusia BMKG | Laporan identifikasi dan pencanangan | Sekretariat Utama | ||
5. | Internalisasi dari pimpinan kepada pegawai | Implementasi tentang strategi rencana dan aktivitas manajemen perubahan | Pembekalan dan ceramah pimpinan, pelayanan publik | Pusdiklat | ||
II. | PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | |||||
1. | Harmonisasi | |||||
a. | Mendokumentasikan hasil identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/sinkron | Terdapat pemetaan peraturan yang jelas, peraturan mana yang sudah ditindaklanjuti, akan ditindaklanjuti dan sedang ditindaklanjuti sebagai bukti penilaian | Laporan hasil identifikasi dan pemetaaan | Biro Hukum dan Organisasi | ||
b. | Revisi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/tidak sinkron | Tindak lanjut poin II.1.a | Laporan hasil revisi peraturan perundangan | Biro Hukum dan Organisasi | ||
2. | Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan | |||||
Evaluasi dalam pelaksanaan sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan | Mengevaluasi apakah penyusunan Peraturan Perundang-undangan di BMKG telah sesuai dan apa saja hambatan yang dialami | Hasil evaluasi penerapan Peraturan Kepala BMKG Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan BMKG | Biro Hukum dan Organisasi | |||
III. | PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI | |||||
1. | Evaluasi | |||||
a. | Evaluasi yang bertujuan untuk menilai ketepatan fungsidan ketepatan ukuran organisasi | Evaluasi ketepatan fungsi organisasi, tumpang tindih tupoksi, dan kemampuan adaptasi organisasi | Survei Kesiapan Organisasi | Biro Hukum dan Organisasi | ||
b. | Evaluasi organisasi mengenai duplikasi fungsi, tumpang tindih, tambahan tugas dan fungsi organisasi | Evaluasi ketepatan fungsi organisasi, tumpang tindih tupoksi, dan kemampuan adaptasi organisasi | Survei Kesiapan Organisasi | Biro Hukum dan Organisasi | ||
c. | Evaluasi kemampuan struktur organisasi untuk adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis | Evaluasi ketepatan fungsi organisasi, tumpang tindih tupoksi, dan kemampuan adaptasi organisasi | Survei Kesiapan Organisasi | Biro Hukum dan Organisasi | ||
2. | Penataan | |||||
Tindak lanjut evaluasi dengan perubahan organisasi (bila ada) | Peraturan/draft pengusulan perubahan, penajaman tugas pokok dan fungsi dll | Biro Hukum dan Organisasi | ||||
IV. | PENATAAN TATA LAKSANA | |||||
1. | Proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan utama | |||||
a. | Identifikasi Jumlah SOP yang sudah diselesaikan, sedang diselesaikan, akan direvisi, dan yang belum dibuat | Memperjelas SOP apa saja yang sudah diselesaikan, sedang diselesaikan dan atau yang belum dibuat | Laporan Jumlah SOP yang sudah diselesaikan, sedang diselesaikan, akan direvisi, dan yang belum dibuat | Biro Hukum dan Organisasi | ||
b. | Evaluasi peta proses bisnis yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi, perubahan tugas fungsi, efektivitas birokrasi dan tuntutan perubahan strategis | Memperjelas peta proses bisnis | Peta proses bisnis | Biro Hukum dan Organisasi | ||
2. | E-Government | |||||
a. | Menyusun rencana pengembangan e-government terpaddi BMKG, Pengembangan e-government untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (misal: website untuk penyediaan informasi kepada masyarakat, sistem pengaduan) | Meningkatkan pelayanan publik melalui e-government | Rencana pengembangan egovenrment BMKG | Deputi bidang Meteorologi, Deputi bidang Klimatologi, Deputi bidang Geofisika, Deputi bidang Intrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, Puslitbang | ||
b. | Evaluasi pengembangan e-government untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam tingkatan transaksional (masyarakat dapat mengajukan perizinan melalui website , melakukan pembayaran, dll) | Meningkatkan pelayanan publik melalui e-government | Hasil evaluasi peningkatan penggunaan e-government dalam pelayanan publik | Deputi bidang Meteorologi, Deputi bidang Klimatologi, Deputi bidang Geofisika, Deputi bidang Intrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, Puslitbang, Inspektorat | ||
3. | Keterbukaan Informasi Publik | |||||
a. | Penyusunan peraturan Kepala BMKG tentang keterbukaan informasi publik (identifikasi informasi yang dapat diketahui oleh publik dan mekanisme penyampaian) | Meningkatkan pelayanan publik melalui e-government | Draft peraturan/ peraturan ttg keterbukaan informasi publik | Deputi bidang Meteorologi, Deputi bidang Klimatologi, Deputi Geofisika, Deputi bidang Intrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi dan Sekretariat Utama | ||
b. | Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | Meningkatkan pelayanan informasi publik | Pelayanan informasi di website BMKG | Pusat Seismologi Teknik Geopotensial dan Tanda Waktu, Pusat Jaringan Komunikasi | ||
V. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA | |||||
1. | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | |||||
a. | Analisis jabatan, analisis beban kerja serta penghitungan kebutuhan pegawai telah dilakukan | Didapatkan perhitungan kebutuhan yang tepat | Dokumen analisis jabatan, Analisis Beban Kerja (ABK), dan penghitungan kebutuhan pegawai | Biro Umum dan Biro Hukum dan Organisasi | ||
b. | Proyeksi kebutuhan 5 tahun telah disusun dan diformalkan | Kebutuhan 5 tahun dijadikan acuan dalam pengajuan formasi | Dokumen proyeksi kebutuhan 5 tahun | Biro Umum | ||
c. | Rencana redistribusi pegawai telah disusun dan diformalkan | Manajemen karir dan pemerataan jumlah pegawai | Dokumen rencana redistribusi | Biro Umum | ||
d. | Perhitungan formasi jabatan yang menunjang kinerja utama (PMG) instansi telah dihitung dan diformalkan | Didapatkan jumlah kebutuhan pelaksana core business BMKG | Dokumen penghitungan formasi PMG/ STMKG | Biro Umum | ||
2. | Proses penerimaan pegawai transparan, objektif, akuntabel dan bebas KKN | |||||
Pelaksaanaan pengumuman dan keseluruhan proses melalui sistem informasi dengan asas keterbukaan, bebas KKN | Dokumen laporan pelaksanaan rekrutmen dan sistem informasi yang digunakan | Biro Umum | ||||
3. | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | |||||
a. | Penyusunan standar kompetensi SDM BMKG | Didapatkan standar kompetensi SDM BMKG, sehingga manajemen karir dan pengembangan SDM sudah berbasis kompetensi | Dokumen standar kompetensi | Biro Umum | ||
b. | Pelaksanaan assessment dan uji kompetensi bagi pegawai BMKG | Didapatkan standar kompetensi SDM BMKG, sehingga manajemen karir dan pengembangan SDM sudah berbasis kompetensi | dokumen hasil assessment | Biro Umum | ||
c. | Penyusunan pool talent kompetensi pegawai BMKG | Didapatkan standar kompetensi SDM BMKG, sehingga manajemen karir dan pengembangan SDM sudah berbasis kompetensi | Dokumen pelaksanaan pool talent dalam sistem informasi Human Resources Capital Management (HRCM) | Biro Umum | ||
d. | Penyusunan rencana pengembangan berdasarkan kompetensi | Didapatkan standar kompetensi SDM BMKG, sehingga manajemen karir dan pengembangan SDM sudah berbasis kompetensi | Dokumen rencana pengembangan berbasis kompetensi | Biro Umum | ||
e. | Monitoring dan evaluasi pengembangan pegawai berbasis kompetensi secara berkala | Didapatkan standar kompetensi SDM BMKG, sehingga manajemen karir dan pengembangan SDM sudah berbasis kompetensi | Dokumen monitoring evaluasi pengembangan pegawai berbasis kompetensi | Biro Umum dan Pusdiklat | ||
4. | Promosi jabatan dilakukan secara terbuka | |||||
a. | Penyusunan peraturan pola karir ASN BMKG | Dengan penerapan pola karir dan manajemen SDM melalui talent pool didapatkan SDM yang sesuai dengan kompetensi jabatan | Peraturan pola karir ASN BMKG | Biro Umum | ||
b. | Penerapan promosi terbuka bagi Pejabat Pimpinan Tinggi | Dokumen laporan pelaksanaan Pejabat Pimpinan Tinggi | ||||
5. | Penetapan kinerja individu | |||||
a. | Penetapan penilaian kinerja yang merupakan cascading penilaian dan penetapan kinerja pimpinan dan penetapan kinerja bawahan | Terukurnya kinerja pegawai dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara keseluruhan | Dokumen penetapan kinerja dan penilaian kinerja pimpinan dan jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum lainnya | Biro Umum dan Biro Perencanaan | ||
b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | Terukurnya kinerja pegawai dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara keseluruhan | Dokumen penetapan kinerja dan penilaian kinerja pimpinan dan jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum lainnya | Biro Umum dan Biro Perencanaan | ||
c. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | Terukurnya kinerja pegawai dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara keseluruhan | Dokumen penetapan kinerja dan penilaian kinerja pimpinan dan jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum lainnya | Biro Umum dan Biro Perencanaan | ||
d. | Penyusunan peraturan dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja yang berdampak pada pengembangan karir dan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja | Penerapan merit system | Peraturan/draft peraturan mengenai penilaian kinerja dan monitoring serta evaluasinya | Biro Umum dan Biro Perencanaan | ||
e. | Adanya monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi | Penegakan kode etik dan disiplin pegawai | Laporan monev atas pelaksanaan aturan displin/kode etik/kode perilaku | Biro Umum dan Inspektorat | ||
f. | Adanya pemberian sanksi dan imbalan (reward ) | Penegakan kode etik dan disiplin pegawai | Peraturan tentang sanksi dan reward | Biro Umum dan Inspektorat | ||
g. | Penyusunan informasi jabatan dan peta jabatan disesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi organsiasi | Didapatkan peta jabatan dan evaluasi jabatan yang sesuai dengan kondisi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi | Dokumen informasi jabatan dan peta jabatan | Biro Umum dan Biro Biro Hukum dan Organisasi | ||
h. | Pengusulan evaluasi kelas jabatan dan peta jabatan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Didapatkan peta jabatan dan evaluasi jabatan yang sesuai dengan kondisi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi | Pengusulan evaluasi jabatan ke 3 | Biro Umum dan Biro Biro Hukum dan Organisasi | ||
8. | Sistem Informasi Kepegawaian | |||||
a. | Pengaturan akses sistem informasi kepegawaian | kemudahan akses dan kejelasan pengelolaan serta manajemen pegawai | Laporan pengembangan sistem informasi SDM | Biro Umum | ||
b. | Integrasi sistem informasi kepegawaian dalam pelaksanaan kebijakan manajemen pegawai | kemudahan akses dan kejelasan pengelolaan serta manajemen pegawai | Laporan integrasi sistem informasi SDM | Biro Umum | ||
VI. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | |||||
1. | Keterlibatan pimpinan | |||||
a. | Pemantauan pencapaian kinerja oleh pimpinan secara berkala | Pimpinan terlibat langsung dalam penetepan kinerja dan pemantauan penilaian kinerja | Penggunaan sistem informasi dalam pemantauan kinerja | Biro Perencanaan | ||
b. | Keterlibatan pimpinan dalam menentukan pencapaian kinerja | Pimpinan terlibat langsung dalam penetepan kinerja dan pemantauan penilaian kinerja | Dokumen penetapan kinerja dan arahan dalam penetapan kinerja | Biro Perencanaan | ||
2. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | |||||
a. | Upaya peningkatan kapasitas pengelola akuntablitas kinerja organisasi | Peningkatan kualitas pengelolaan akuntabilitas kinerja organisasi | Dokumen diklat dan pengembangan profesionalisme SDM pengelolaan akuntabilitas kinerja | Biro Perencanaan | ||
b. | Penyusunan pedoman akuntabilitas kinerja | Peraturan Kepala BMKG Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman daPenerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan BMKG | Biro Perencanaan | |||
c. | Sistem Pengukuran Kinerja telah dirancang berbasis elektronik dan dapat diakses seluruh unit kerja dan dilakukan monitoring secara berkala setiap semester | Kemudahan dalam pengawasan pencapaian kinerja | Laporan penyusunan dan penggunaan sistem informasi dalam penilaian kinerja | Biro Perencanaan dan Biro Umum | ||
VII. | PENGUATAN PENGAWASAN | |||||
1. | Gratifikasi | |||||
a. | Peraturan penanganan gratifikasi | Menghilangkan praktek gratifikasi dalam pelaksanaan tugas | Draft /peraturan penanganan gratifikasi | Inspektorat | ||
b. | pelaksanaan public campaign dan implementasi penanganan gratifikasi | Menghilangkan praktek gratifikasi dalam pelaksanaan tugas | Laporan pelaksanaan public campaign dan implementasi penanganan gratifikasi | Inspektorat | ||
c. | Evaluasi atas kebijakan penanganan gratifikasi | Menghilangkan praktek gratifikasi dalam pelaksanaan tugas | Laporan hasil evaluasi pelaksanaan peraturan penanganan gratifikasi | Inspektorat | ||
d. | Tindak lanjut hasil evaluasi atas penanganan gratifikasi | Menghilangkan praktek gratifikasi dalam pelaksanaan tugas | Laporan tindak lanjut apabila ada | Inspektorat | ||
2. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP ) | |||||
a. | Peraturan Kepala BMKG Nomor 1 Tahun 2013 tentangPedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan BMKG | Pengendalian internal terhadap resiko kegiatan pelaksanan tugas dan fungsi organisasi | Peraturan Kepala BMKG Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan BMKG | Inspektorat | ||
b. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | Pengendalian internal terhadap resiko kegiatan pelaksanan tugas dan fungsi organisasi | Laporan lingkungan pengendalian | Inspektorat | ||
c. | Telah dilakukan penilaian risiko atas organisasi | Pengendalian internal terhadap resiko kegiatan pelaksanan tugas dan fungsi organisasi | Penyusunan assessment resiko terhadap organisasi | Inspektorat | ||
d. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | Pengendalian internal terhadap resiko kegiatan pelaksanan tugas dan fungsi organisasi | Penyusunan desain SPIP untuk masing2 unit kerja | Inspektorat | ||
e. | SPIP telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | Pengendalian internal terhadap resiko kegiatan pelaksanan tugas dan fungsi organisasi | Laporan hasil sosialisasi dan pengkomunikasian peraturan ttg SPIP | Inspektorat | ||
f. | Telah dilakukan pemantauan pengendalian intern | Pengendalian internal terhadap resiko kegiatan pelaksanan tugas dan fungsi organisasi | Laporan pemantauan pengendalian intern | Inspektorat | ||
3. | Whistle-Blowing System | |||||
a. | Whistle-Blowing System | Pengawasan asas bebas KKN dalam pelaksanaan tugas | Peraturan Kepala BMKG Nomor 15 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan dan penanganan Pelanggaran (Whistle-Blowing System) di lingkungan BMKG | Inspektorat | ||
b. | Sosialisasi dan penerapan Whistle Blowing System | Pengawasan asas bebas KKN dalam pelaksanaan tugas | Laporan sosialisasi dan penerapan | Inspektorat | ||
c. | Evaluasi atas whistle Blowing System | Pengawasan asas bebas KKN dalam pelaksanaan tugas | Laporan hasil evaluasi | Inspektorat | ||
d. | Tindak lanjut evaluasi atas Whistle Blowing System | Pengawasan asas bebas KKN dalam pelaksanaan tugas | Laporan tindak lanjut evaluasi | Inspektorat | ||
4. | Penanganan Benturan Kepentingan | |||||
a. | Peraturan Kepala BMKG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan BMKG | Pencegahan benturan kepentingan | Peraturan Kepala BMKG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | Inspektorat | ||
b. | Sosialisasi dan implementasi Penanganan Benturan Kepentingan | Pencegahan benturan kepentingan | Laporan sosialisasi dan penerapan | Inspektorat | ||
c. | Tindak lanjut atas hasil evaluasi Penanganan Benturan Kepentingan | Pencegahan benturan kepentingan | Laporan hasil evaluasi | Inspektorat | ||
5. | Pembangunan Zona Integritas | |||||
a. | Pencanangan zona integritas | Untuk mencapai tiga sasaran hasil utama, yaitu: peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebasKKN, serta peningkatan pelayanan publik | Piagam Pencanangan Zona Integritas | Inspektorat | ||
b. | Penetapan unit yang akan dikembangkan menjadi zona integritas | Untuk mencapai tiga sasaran hasil utama, yaitu: peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebasKKN, serta peningkatan pelayanan publik | SK Penetapan unit yang dikembangkan menjadi Zona Integritas | Inspektorat | ||
c. | Pembangunan zona integritas | Untuk mencapai tiga sasaran hasil utama, yaitu: peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebasKKN, serta peningkatan pelayanan publik | Piagam Pencanangan Zona Integritas | Inspektorat | ||
d. | Evaluasi atas zona integritas yang telah ditentukan | Untuk mencapai tiga sasaran hasil utama, yaitu: peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebasKKN, serta peningkatan pelayanan publik | Laporan Hasil Evaluasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) | Inspektorat | ||
e. | Penetapan unit kerja yang direncanakan sebagai "menuju Wilayah Bebas dari Korups | Untuk mencapai tiga sasaran hasil utama, yaitu: peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebasKKN, serta peningkatan pelayanan publik | SK Penetapan unit kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) | Inspektorat | ||
6. | Perwujudan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang Efektif | |||||
a. | Rekomendasi APIP didukung dengan komitmen pimpinan | 1. Memberikan keyakinan yang memadai atas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. 2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. 3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. | Rekomendasi ditindaklanjuti oleh Pimpinan | Inspektorat | ||
b. | APIP didukung dengan SDM yang memadai secara kualitas dan kuantitas. | 1. Memberikan keyakinan yang memadai atas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. 2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. 3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. | Penambahan SDM baik secara kualitas maupun kuantitas | Inspektorat | ||
c. | APIP didukung dengan anggaran yang memadai | 1. Memberikan keyakinan yang memadai atas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. 2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. 3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. | Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) | Inspektorat | ||
d. | APIP berfokus pada client dan audit berbasis risiko | 1. Memberikan keyakinan yang memadai atas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. 2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. 3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. | Penerapan Program/ Rencana Kerja Pengawasan Tahunan berdasarkan Risiko Audit | Inspektorat | ||
VIII. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | |||||
1. | Standar Pelayanan | |||||
a. | Peraturan tentang kebijakan standar pelayanan | Proses pelayanan telah terstandarisasi sesuai dengan peraturan | Peraturan tentang kebijakan standar pelayanan | PPID | ||
b. | Penyusunan Standar pelayanan telah dimaklumatkan | Proses pelayanan telah terstandarisasi sesuai dengan peraturan | Pengesahan maklumat pelayanan | PPID | ||
c. | Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan | Proses pelayanan telah terstandarisasi sesuai dengan peraturan | SOP standar pelayanan | PPID | ||
d. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | Proses pelayanan telah terstandarisasi sesuai dengan peraturan | Review standar pelayanan | PPID | ||
e. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas SOP | Proses pelayanan telah terstandarisasi sesuai dengan peraturan | Review dan perbaikan SOP | PPID | ||
2. | Budaya Pelayanan Prima | |||||
a. | Sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima (contoh: kode etik, estetika, capacity building , pelayanan prima) | Penerapan Budaya Pelayanan Prima dan peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan informasi | Laporan mengenai pelatihan dan sosialisasi penerapan Budaya Pelayanan Prima | Pusdiklat | ||
b. | Evaluasi bentuk informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | Penerapan Budaya Pelayanan Prima dan peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan informasi | Laporan hasil evaluasi bentuk informasi yang telah ada, untuk mempermudah akses | Pusat Jaringan Komunikasi | ||
c. | Penyusunan sistem sanksi/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | Penerapan Budaya Pelayanan Prima dan peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan informasi | Peraturan tentang sanksi/reward tentang pelaksana layanan | Deputi bidang Meteorologi, Deputi bidang Klimatologi, Deputi bidang Geofisika, Deputi bidang Intrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi dan Biro Biro Hukum dan Organisasi dan Inspektorat | ||
d. | Pengelolaan sarana layanan terpadu/terintegrasi | Penerapan Budaya Pelayanan Prima dan peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan informasi | Peraturan dan laporan mengenai layanan terpadu | Biro Umum | ||
e. | Pengembangan dan inovasi pelayanan | Penerapan Budaya Pelayanan Prima dan peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan informasi | Laporan pengembangan dan inovasi pelayanan | Pusat Meteorologi Publik | ||
3. | Pengelolaan Pengaduan | |||||
a. | Media pengaduan pelayanan | Pengaduan masyarakat terkelola dengan baik | Laporan mengenai identifikasi media yang digunakan dalam pengaduan pelayanan | Pusat Database | ||
b. | Penyusunan SOP pengaduan pelayanan | Pengaduan masyarakat terkelola dengan baik | SOP Pengaduan Pelayanan | Pusat Database | ||
c. | Penajaman tugas dan fungsi dengan penetapan unit yang mengelola pengaduan pelayanan | Pengaduan masyarakat terkelola dengan baik | Penetapan unit kerja yang menangani pengelolaan pengaduan pelayanan | Pusat Database | ||
d. | Penanganan tindak lanjut atas seluruh pengaduan pelayanan untuk perbaikan kualitas pelayanan | Pengaduan masyarakat terkelola dengan baik | Laporan penanganan tindak lanjut | Pusat Database | ||
e. | Penanganan tindak lanjut atas seluruh pengaduan pelayanan untuk perbaikan kualitas pelayanan | Pengaduan masyarakat terkelola dengan baik | Laporan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat | Pusat Database | ||
4. | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan | Masing-masing kedeputian, Pusdiklat, Puslitbang dan Inspektorat | ||||
a. | Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan BMKG | Hasil survey masyarakat | Pusat Databas | ||
b. | Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan BMKG | Laporan hasil survey ditampilkan/disosialisasikan melalui website | Pusat Databas | ||
c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan BMKG | Laporan tindak lanjut hasil survey | Pusat Databas | ||
5. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | Pusat Jaringan Komunikasi | ||||
a. | Penerapan teknologi informasi dalam pemberian pelayanan | Mempermudah akses informasi dan peningkatan pelayanan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat | Laporan penerapan mengenai teknologi informasi yang digunakan dalam pemberian pelayanan | Pusat Database dan Pusat Jaringan Komunikasi | ||
b. | Rencana pengembangan teknologi informsi dalam memberikan pelayanan | Mempermudah akses informasi dan peningkatan pelayanan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat | Blue print rencana pengembangan teknologi informasi yang akan digunakan | Pusat Database dan Pusat Jaringan Komunikasi | ||
c. | Perbaikan secara terus menerus | Mempermudah akses informasi dan peningkatan pelayanan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat | Laporan review pelaksanaan penggunaan teknologi informasi dan tindak lanjutnya | Pusat Database dan Pusat Jaringan Komunikasi | ||
B. HASIL | ||||||
I. | KAPASITAS DAN AKUNTABILITAS KINERJA ORGANISASI | |||||
1. | Nilai Akuntabilitas Kinerja | Nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | ||||
2. | Nilai Kapasitas Organisasi (Survei Internal) | Hasil survei organisasi | ||||
II. | PEMERINTAH YANG BERSIH DAN BEBAS KKN | |||||
1. | Nilai Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | Hasil survei eksternal | ||||
2. | Opini BPK | Hasil opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | ||||
III. | KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | |||||
Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | Nilai hasil survei pelayanan publik |