Perlu kita pahami bersama, karena wilayah Indonesia terletak di zona pertemuan lempeng tektonik aktif, maka Indonesia menjadi wilayah yang rawan gempabumi.
Oleh karena itu pemerintah (melalui Pusat Studi Gempa Nasional-PUSGEN) dengan didukung oleh para pakar gempa dari beberapa perguruan tinggi, lembaga/kementerian termasuk BMKG, telah menerbitkan buku "Peta Sumber dan Bahaya Gempabumi Indonesia tahun 2017" sebagai salah satu upaya dan langkah mitigasi gempabumi di Indonesia.
Peta tersebut merupakan pedoman untuk mendesain konstruksi bangunan di daerah rawan gempabumi, dengan mempertimbangkan percepatan tanah akibat perambatan gelombang gempa.
Peta tersebut diterbitkan bersama buku dengan judul yang sama. Di dalam buku tersebut diinformasikan bahwa berdasarkan hasil kajian para pakar gempabumi, zona tumbukan antara Lempeng Indo-Australia dan Eurasia, yang menunjam masuk ke bawah Pulau Jawa disebut sebagai zona megathrust, dan proses penunjaman lempeng tersebut masih terjadi dengan laju 60-70 mm per tahun.
Selanjutnya, menurut analisis para pakar gempabumi, gerakan penunjaman lempeng tersebut memungkinkan dapat mengakibatkan gempa megathrust dengan kekuatan/magnitudo maksimum yang diperkirakan dapat mencapai M 8,7.
Maka Ikatan Alumni Akademi Meteorologi dan Geofisika (IKAMEGA) berinisiatif menyelenggarakan diskusi dengan Pemprov DKI untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi gempabumi tersebut.
Jadi sebenarnya diskusi tersebut dirancang untuk kalangan terbatas, antara para pakar dan pemegang kebijakan, karena membahas hal yang cukup sensitif namun urgen untuk segera dilakukan langkah lanjut, sebagai bentuk tanggung jawab para pakar dalam memberikan layanan keselamatan publik di daerah rawan gempabumi.
Namun ternyata ada beberapa tulisan yang beredar viral, yang kurang tepat dalam menyimpulkan diskusi dalam sarasehan tersebut, sehingga dimaknai berbeda oleh sebagian masyarakat. Oleh karena itu kami perlu meluruskan kesalah pahaman tersebut, sebagai berikut:
Meski para ahli mampu menghitung perkiraan Magnitudo maksimum gempa di zona megathrust, akan tetapi teknologi saat ini belum mampu memprediksi dengan tepat, apalagi memastikan kapan terjadinya gempa megathrust tersebut. Kita pun belum mampu memastikan apakah gempa megathrust M8,7 akan benar-benar terjadi, kapan, dimana, dan berapa kekuatannya? Maka dalam ketidakpastian tersebut, yang perlu dilakukan adalah upaya mitigasi yang tepat, menyiapkan langkah-langkah kongkrit yang perlu segera dilakukan untuk meminimalkan risiko kerugian sosial ekonomi dan korban jiwa seandainya gempa benar-benar terjadi, khususnya dengan cara menyiapkan kesiapan masyarakat maupun inftrastrukturnya.*
Jakarta, 2 Maret 2018
Biro Hukum dan Organisasi
Bagian Hubungan Masyarakat BMKG