BMKG: Masyarakat Tetap Tenang, Tidak Terpancing Hoaks

  • Humas
  • 15 Agu 2018
BMKG: Masyarakat Tetap Tenang, Tidak Terpancing Hoaks

Ajak Masyarakat Tidak Mempercayai Berita Hoaks

JAKARTA (15 Agustus 2018) - Sesuai Undang-Undang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofosika No. 31 tahun 2009, BMKG merupakan Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab dalam memberikan layanan informasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (khususnya info kegempaan dan tsunami) serta Kualitas Udara kepada masyarakat, maka terkait kejadian gempabumi di Lombok, Sekretaris Utama BMKG, Untung Merdijanto di Jakarta, Selasa (14/8) menjelaskan bahwa BMKG terus memonitor perkembangan selama 24 jam dan menginformasikan perkembangan gempa dari Pusat Gempa Nasional (PGN) di Jakarta.

Untung pun meminta masyarakat untuk tidak mempercayai berita hoaks yang tersebar diberbagai kanal media sosial pasca terjadinya gempa bumi dibumi. "Seperti yang kita ketahui sebelumnya dalam sejumlah berita yang beredar menyebutkan BMKG menyampaikan ramalan perihal akan terjadinya gempa susulan hingga enam bulan ke depan.

Bahkan disebutkan gempa tersebut dikaitan dengan gempa yang berkekuatan hingga 8.7 SR. Ramalan tersebut dinilai membuat warga Lombok, Nusa Tenggara Barat menjadi khawatir dan was-was," ucapnya.

Menurut Untung, kabar bohong sengaja dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menciptakan kepanikan di mayarakat. Hingga saat ini, tuturnya, belum ada cara ataupun teknologi untuk memprediksi secara tepat, kapan, dimana, dan beberapa kekuatan yang ditimbulkan.

Lebih lanjut, Untung mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mempercayai kabar bohong yang beredar lewat media sosial. BMKG sendiri, pungkasnya selain memonitor gempabumi, BMKG pun selama 24 jam penuh terus mengupdate prakiraan cuaca, maritime, penerbangan, iklim, kualitas udara, gempa bumi, dan tsunami.

"Pastikan informasi hanya diperoleh dari BMKG. selain lewat website, masyarakat pun bisa memantau akun media sosial BMKG sera melalui aplikasi mobile yang bisa didownload di App Store dan Google Play Store," imbuhnya.

Hasil Survei Gempabumi Lombok

Terkait gempabumi di Lombok, Tim BMKG yang dipimpin oleh Bambang Setiyo Prayitno, M.Si. sebagai Plt. Kepala Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu pun telah melakukan survei ke lokasi gempa bumi di Lombok. Dari perjalanan survei inilah, diperoleh hasil survei dan pemetaan lapangan gempabumi Lombok 29 Juli dan 13 Agustus 2018, seperti yang diutarakan Bambang.

Bambang dalam keterangannya mengutarakan bahwa dari survei yang dilakukan tim BMKG ditemukan tingkat kerusakan, seperti yang tertera di dalam infografis. "Zona merah menggambarkan kondisi rusak terparah (rusak berat), kondisi ini akibat percepatan tanah setempat yang tinggi saat terjadi guncangan gempabumi dan pengaruh kondisi infrastruktur di wilayah tersebut (kerentanan tinggi)," ujar Bambang.

Sementara itu, zona kuning menggambarkan tingkat kerentanan sedang atau mempunyai potensi tingkat kerusakan menengah/sedang dan untuk zona hijau menggambarkan tingkat kerentanan rendah atau mempunyai potensi tingkat kerusakan rendah.

Bambang pun menambahkan dari hasil survei ini diperoleh Informasi pemetaan yang dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan untuk rekonstruksi /rehabilitasi bangunan dan infrastruktur, serta terkait tata ruang pasca gempabumi. Adapun Jenis peta yang disajikan antara lain :

a. Shakemap

Peta ini menampilkan informasi estimasi tingkat goncangan diwilayah terdampak akibat bahaya gempabumi, sumber data peta ini terdiri dari data PGA akselerometer stasiun wilayah Mataram, data hasil survey observasi tingkat kerusakan dilapangan dalam bentuk skala MMI dan hasil perhitungan menggunakan model fungsi attenuasi global. Dalam peta shakemap nilai terbesar dari alat yang merekam adalah sebesar 43.4 gal dengan jarak dari pusat gempa 33.7 km, sedangkan nilai 350 gal adalah nilai kesetaraan PGA dengan nilai tingkat kerusakan yang digambarkan dalam skala intensitas gempabumi (MMI).

b. Peta Periode Dominan Getaran Tanah

Peta ini menampilkan informasi hasil estimasi nilai periode dominan getaran tanah dari rekaman alat seismometer yang dipasang di beberapa titik wilayah kerusakan dan wilayah yang tidak mengalami kerusakan. Manfaat dari peta ini dapat membantu estimasi efek lokal geologi bawah permukaan terhadap respon getaran tanah.

c. Peta indeks Kerentanan Seismik

Peta ini menampilkan estimasi tingkat kerentanan dari bahaya gempabumi dengan menggunakan parameter hasil pengukuran periode dominan getaran tanah dengan memanfaatkan parameter amplitude H/V dengan parameter frekuensi dominan getaran tanah.

Dari hasil survei, Bambang menyarankan agar bangunan-bangunan vital dan strategis tidak dibangun di zona merah kecuali dilengkapi dengan tekonologi tahan gempa yang handal dilakukan pengawasan sangat ketat dimulai dari perencanaan sampai proses pembangunan.

"Untuk zona merah perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan yang sangat ketat kepada masyarakat saat membangun kembali rumahnya, agar mereka mampu membangun RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat) dengan tepat. Barangkali perlu dilakukan pengawasan langsung dari aparat/petugas PUPR setempat," tambahnya.

Sementara untuk zona kuning, Ia mengutarakan perlu dilakukan pendampingan dalam pembangunan RISHA namun tidak seketat di zona merah. Berbeda halnya dengan zona hijau yang direkomendasikan perlu tetap adanya pendampingan, namun pengawasan bisa diserahkan kepada masyarakat secara mandiri.

Bambang pun berharap peta tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam perencanaan tata ruang wilayah rentan gempabumi dan masyarakat diminta agar selalu bersikap tenang, namun tetap waspada.(*)

Humas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI

- Klik tautan ini jika PDF di atas tidak muncul.

Gempabumi Terkini

  • 11 Desember 2024, 17:46:21 WIB
  • 2.3
  • 5 km
  • 3.89 LS - 122.65 BT
  • Pusat gempa berada di laut 2.4 km barat laut Soropia, Kab. Konawe
  • Dirasakan (Skala MMI): II Kendari
  • Selengkapnya →
  • Pusat gempa berada di laut 2.4 km barat laut Soropia, Kab. Konawe
  • Dirasakan (Skala MMI): II Kendari
  • Selengkapnya →

Siaran Pers