Organisasi Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah II ditetapkan dengan Keputusan KepalaBadan Meteorologi dan Geofisika Nomor : KEP 005 Tahun 2004 tanggal 5 Oktober 2004.
Kedudukan Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah II adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika.
Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, pengolahan analisis dan prakiraan serta riset dan kerja sama, kalibrasi dan pelayanan meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah II secara administratif dibina oleh Sekretariat Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Deputi sesuai dengan bidang tugasnya.
Susunan Organisasi Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah II Ciputat terdiri dari :
Bagian Tata Usaha, Bidang Observasi, Bidang Data dan Informasi dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas teknis operasional sehari-hari, balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah II yang meliputi 11 Propinsi dan sebagai Koordinator Stasiun di Propinsi Banten.
Kegiatan Umum
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah II melakukan kegiatan umum sebagai berikut :
• Koordinasi pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data, pengolahan, analisis dan prakiraan serta riset dan kerja sama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika.
Penyusunan rencana dan program kegiatan Balai Besar.
Pelaksanaan riset dan kerjasama, serta pengamatan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika.
Pengumpulan, pengolahan, analisis dan prakiraan wilayah serta penyebaran data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika.
Pemasangan, perawatan, kalibrasi dan perbaikan peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika serta komunikasi stasiun-stasiun di wilayahnya.
Evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Balai.
Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Balai.
Pelaksanaan tugas dan kegiatan umum tersebut diimplementasikan melalui penyediaan jasa guna mendukung keselamatan penerbangan dan pelayaran, penanggulangan bencana alam, pengendalian pencemaran udara, pembangunan pertanian dan pengadaan pangan, dan lain-lain.